Kejari Kukar Musnahkan 2,6 Kilogram Narkotika dan Ratusan Barang Bukti Lainnya
Kajari Kukar, Aji
Kalbu Pribadi bersama unsur terkait memusnahkan barang bukti narkotika. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebanyak 2,6 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama ratusan barang bukti lainnya dari 158 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan tersebut
dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kukar, Selasa (20/10/2026), bersamaan dengan
pengembalian barang bukti dari enam perkara kepada pihak yang berhak.
Kegiatan ini turut
diikuti Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri Tenggarong, Satpol PP
Kukar, Direktur RSUD A.M. Parikesit, serta unsur TNI.
Kegiatan ini
merupakan bagian dari pemusnahan serentak barang rampasan perkara tindak pidana
se-Kalimantan Timur.
Kepala Kejari Kukar,
Aji Kalbu Pribadi mengatakan, kegiatan tersebut menjadi pelaksanaan perdana
secara serentak oleh satuan kerja kejaksaan di wilayah Kalimantan Timur.
Program ini juga
ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk penerapan kegiatan serupa di daerah
lain.
“Dalam hal ini, kami
turut mendukung program kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Secara umum,
Kalimantan Timur, alhamdulillah, ditetapkan sebagai pilot project untuk
kegiatan ini, yang nantinya akan menjadi contoh bagi daerah lain di seluruh
Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan,
pelaksanaan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut
menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang
bukti ditangani sesuai prosedur.
“Tujuan kegiatan ini
adalah memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana,
tetapi juga terhadap barang bukti. Selain itu, kegiatan ini untuk menjaga
ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti,”
kata dia.
Sementara itu, Kasi
Intelijen Kejari Kukar, Darmawan Wicaksono, memerinci barang bukti yang
dimusnahkan dari 158 perkara tindak pidana umum.
Barang tersebut
terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 1.300,10 gram, ganja seberat 1.333,30
gram, serta 249 butir obat-obatan keras jenis Double L.
Selain narkotika dan
obat-obatan, pemusnahan juga mencakup 22 buah senjata tajam, 93 unit barang
elektronik, dan 663 barang lainnya.
Ia menyebut, seluruh
barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat
ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun periode
penanganan perkara dalam bahan keterangan disebut berlangsung pada April hingga
Agustus 2026.
“Ini merupakan bentuk
transparansi dan akuntabilitas bahwa barang bukti telah ditangani sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Selain pemusnahan,
Kejari Kukar mengembalikan barang bukti dari enam perkara kepada pihak yang
berhak.
Barang tersebut
meliputi empat unit sepeda motor, yakni dua Honda Vario, satu Honda CBR, dan
satu Yamaha Fazio.
Selain itu, terdapat
28 keping papan kayu ulin berukuran sekitar empat meter serta satu unit telepon
genggam iPhone 15.
Pengembalian
dilakukan melalui penyerahan langsung kepada penerima maupun pengantaran barang
kepada pihak yang berhak.
Ia berharap, kegiatan
tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kejaksaan sekaligus mencegah
barang bukti disalahgunakan setelah proses hukum selesai.
“Kami berharap dengan
adanya pelaksanaan ini, kejaksaan dapat memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin agar pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terkait pengelolaan barang bukti, berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Harapannya, kegiatan
ini bisa dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen dalam memberikan kepastian
hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (Kriz)